Termudah
Cukup Sampaikan Keinginan, Kami Siap Membantu Temukan Solusi Terbaik.
Tercepat
Proses Pendirian Perusahaan dilakukan secepat mungkin, estimasi 1-7 hari kerja. Serta kami akan menyederhanakan proses perizinan & legalitas yang rumit menjadi mudah dan sesederhana mungkin.
Terjamin
Lebih dari 100++ UMKM, Pebisnis, Pengusaha yang telah mempercayakan urusan perizinan & legalitas kepada Utama Legalitas.
Fast Respond
Cs Utama Legalitas memaksimalkan pelayanan dengan respon sebaik dan secepat mungkin untuk kepuasan pelanggan.
Cover Seluruh Indonesia
Utama Legalitas siap membantu proses perizinan & legalitas di seluruh Indonesia.
Konsultasi Gratis
Konsultasi pendirian PT, CV serta urusan perizinan lainnya semua gratis tanpa memungut biaya..
Konsultasi
Konfirmasi
Pembayaran
Nikmati Layanan
KBLI sistem klasifikasi yang digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha berdasarkan bidang atau sektor ekonomi yang berbeda. KBLI membantu pemerintah, lembaga statistik, dan pelaku usaha dalam melakukan analisis ekonomi, pemantauan pasar, serta pengaturan kebijakan yang berkaitan dengan berbagai sektor usaha. KBLI mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan kode-kode numerik untuk memudahkan pelaporan data, analisis, dan pemahaman tentang struktur ekonomi nasional.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan klasifikasi yang digunakan untuk mengklasifikasikan lapangan usaha di Indonesia. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) yang dikeluarkan oleh United Nations Statistical Division.
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB merupakan bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha yang terintegrasi. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
KBLI pertama kali diperkenalkan & dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia. Tujuan utama KBLI adalah untuk menyediakan standar yang konsisten dalam pengklasifikasian dan pendataan usaha di seluruh Indonesia. Dengan menggunakan KBLI, pemerintah dapat melacak pertumbuhan sektor usaha, menganalisis data ekonomi, dan mengambil kebijakan yang lebih efektif.
KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, memiliki peran yang penting dalam konteks ekonomi dan regulasi di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan mengapa KBLI diperlukan:
Pengelompokan dan Identifikasi: KBLI memungkinkan berbagai jenis kegiatan usaha diidentifikasi dan dikelompokkan berdasarkan sektor ekonomi tertentu. Ini membantu dalam memahami struktur ekonomi secara keseluruhan dan memudahkan analisis data terkait.
Pemantauan Ekonomi: Dengan menggunakan KBLI, lembaga statistik dan pemerintah dapat melacak perkembangan ekonomi dalam berbagai sektor. Data ini penting untuk pemantauan pertumbuhan ekonomi, analisis trend, dan pengambilan keputusan ekonomi yang berbasis fakta.
Pengaturan Kebijakan: Pemerintah dapat menggunakan informasi yang diperoleh dari KBLI untuk merancang kebijakan yang lebih efektif dan berfokus pada sektor-sektor tertentu yang memerlukan perhatian khusus. KBLI membantu dalam pengembangan regulasi yang lebih tepat sasaran.
Pelaporan Data: KBLI memungkinkan pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan mereka dengan menggunakan kode numerik yang baku. Ini mempermudah proses pelaporan data dan memastikan konsistensi dalam pengumpulan informasi.
Analisis Pasar: Bagi pelaku usaha, KBLI membantu dalam memahami posisi mereka di pasar dan menganalisis persaingan. Ini membantu dalam perencanaan strategi bisnis dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Kerjasama Internasional: Klasifikasi serupa umumnya digunakan di banyak negara. KBLI memungkinkan perbandingan antar negara terkait dengan struktur ekonomi dan kegiatan usaha, yang mendukung kerjasama internasional dan perdagangan lintas batas.
Pemantauan Kegiatan Usaha: Pemerintah dapat menggunakan KBLI untuk memantau dan mengontrol berbagai kegiatan usaha yang beroperasi di dalam negara, memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Secara keseluruhan, KBLI memberikan dasar yang kokoh untuk pemahaman yang lebih baik tentang struktur ekonomi Indonesia, membantu dalam pengambilan keputusan berdasarkan data, serta memfasilitasi proses regulasi dan pelaporan yang lebih efisien.
Memahami KBLI memiliki beberapa manfaat penting bagi pemilik bisnis dan para pemangku kepentingan lainnya. Beberapa manfaatnya adalah:
Jika KBLI tidak sesuai, maka pelaku usaha dapat mengajukan perubahan NIB. Perubahan NIB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS.
Perubahan NIB akan diproses oleh Kementerian Investasi/BKPM dan akan diterbitkan NIB baru yang memuat jenis kegiatan usaha yang telah diubah. Pelaku usaha wajib menggunakan NIB baru untuk melakukan kegiatan usahanya.
Ketika mendirikan PT atau CV, pemilik harus menyertakan KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya. Jadi, KBLI memainkan peran penting dalam pembentukan perusahaan baru.
Secara tegas, Peraturan BKPM 4/2021 mengatur bahwa setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB saja. Jadi, kembali ke pertanyaan awal, apakah memasukkan banyak KBLI dalam satu NIB diperbolehkan? Jawabannya, boleh. Artinya, sah-sah saja untuk memiliki lebih dari satu KBLI. Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha.
Bebas. Tidak ada larangan berapa minimal dan berapa maksimal dalam PP 24 tahun 2018. Bisa hanya 1 KBLI, bisa 20 KBLI, bebas, tidak ditentukan berapa banyak KBLI dalam NIB.
Tidak, KBLI dan KLU tidak sama. KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, sedangkan KLU adalah Klasifikasi Lapangan Usaha. KBLI merupakan klasifikasi yang lebih detail dan spesifik daripada KLU. KBLI terdiri dari 11 sektor dan 177 subsektor, sedangkan KLU hanya terdiri dari 11 sektor.
TESTIMONI KLIEN
Office : Jl. Raya pemogan Gg. Cempaka No 10 Br. Dukuh Tangkas pemogan- Denpasar selatan 80221
>PT Perorangan
>PT dan CV
>Badan usaha lainnya
>Izin dasar (NIB)
>HKI Merek
>Izin Edar BPOM
>Izin SPP-IRT